Rabu, 28 Oktober 2009

Hukum Acara Perdata

POKOK-POKOK HUKUM ACARA PERDATA
Oleh H. A. ZAHRI, SH

I. Prinsip – Prinsip Hukum Acara Perdata
1. Hakim bersifat menunggu/pasif = pasal 118 HIR, 142 RBG.
2. Hakim aktif memberikan bantuan = pasal 5 (2) UU No.04 Tahun 2004 jo pasal 58 (2) UU No.07 Tahun 1989 jo pasal 119 HIR/143 Rbg.
3. Hakim harus mendengar kedua belah pihak = pasal 121 dan 132a, HIR/145 dan 167 RBg.
4. Persamaan hak dan kedudukan para pihak = pasal 5 (1) UU No.4 Tahun 2004 jo pasal 58 (1) UU No.07 Tahun 1989.
5. Campur tangan pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang = pasal 4 (3 dan 4) UU No.04 Tahun 2004.
6. Sidang terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain = pasal 19 (1 dan 2) UU No.04 Tahun 2004 jo pasal 59 (1,2) UU No. 07 Tahun 1989.
- Perceraian sidang tertutup = pasal 80 (4) UU No. 07 Tahun 1989 jo pasal 33 PP No.09 Tahun 1975.
7. Peradilan dilaksanakan dengan Tri Azas: sederhana, cepat dan biaya ringan = pasal 4 (2) UU No.04 Tahun 2004 jo pasal 57 (3) UU No.07 Tahun 1989.
8. Persidangan harus majlis = pasal 19 (3,4,5) UU No.04 Tahun 2004 jo pasal 59 (3) UU No.07 Tahun 1989.
9. Tidak ada keharusan mewakilkan = Pasal 123 HIR/147 RBg.
10. Musyawarah majlis = pasal 19 (3,4,5 dan 6) UU No.04 Tahun 2004 jo pasal 59 (3) UU No. 07 Tahun 1989.
11. Beracara dikenakan biaya = Pasal 121 ayat (4), 182, 183 HIR/145 (4) RBg,
- Yang tidak mampu, bisa prodeo = Pasal 237 HIR/273 RBg.
12. Hakim wajib mengadili seluruh gugatan dan dilarang memutus lebih dari yang dituntut = pasal 178 ayat (2) dan (3) HIR/189 RBg.
II. Kompetensi Pengadilan Agama
1. Kompetensi Absolut = pasal 49 – 53 UU. No.07 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UU No.03 Tahun 2006.
2. Kompetensi Relatif = pasal 4 UU. No.07 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UU No.03 Tahun 2006. jo pasal 118 HIR/pasal 142 Rbg jo pasal 99 RV. -- Perceraian Lex Spesialis Pasal 66 dan pasal 73 UU No.07 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UU No.03 Tahun 2006.
III. Kuasa
1. Pemberian/pengertian kuasa = pasal 1792 BW
2. Surat kuasa khusus = pasal 123 (1) HIR/147 (1) RBG jo pasal 1795 BW(3).
3. Surat kuasa berakhir sepihak = pasal 1813 BW atau berakhir karena ditunjuk kuasa lain = pasal 1816 BW
4. Format surat kuasa khusus = SEMA No.01 Tahun 1971 jo SEMA No.06 Tahun 1994.
5. Kuasa istimewa = pasal 1796 BW jo pasal 157 HIR/184 RBG.
6. Kasasi kuasa tersendiri = pasal 44 (1) UU No.14 Tahun 1985 jo UU No.05 Tahun 2004 jo KMA No.51/k/Pdt/1991.
7. Jaksa kuasa negara = pasal 123 (2) HIR/147 (2) RBG.
8. Tanpa legalisasi surat kuasa khusus di bawah tangan sah = KMA 779/k/Pdt/1992.
9. Kuasa khusus/istimewa dalam perdamain perkara perceraian = pasal 82 (2) UU No. 07 Tahun 1989.
10. Kuasa ikrar talak = pasal 70 UU No.07 Tahun 1989.
IV. Izin Perceraian dan Poligami bagi PNS, TNI dan POLRI
1. Izin perceraian = pasal 3,5,12 PP No.10 Tahun 1983 jo PP No.45 tahun 1990 dan pasal 6, 7, 13, 14 PP No.10 Tahun 1983.
2. Izin poligami = pasal 4, 5, 9, 12 PP No.10 Tahun 1983 jo PP No.45 tahun 1990 dan pasal 10, 13, 14. PP No.10 Tahun 1983.
3. Pembagian gaji = pasal 8, 16 PP No.10 Tahun 1983 jo PP No.45 tahun 1990.
4. Sebelum hakim memeriksa pokok perkara, memeriksa surat izin PNS = SEMA No.05 Tahun 1984 poin 3.
5. Menunggu izin sidang ditunda maksimal 6 bulan = SEMA No.05 Tahun 1984 poin 4.
6. Setelah 6 bulan hakim memberi peringatan tentang saksi dan sidang dilanjutkan = SEMA No.05 Tahun 1984 poin 5 dan 6.
7. Izin Perceraian TNI = Surat Keputusan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat Nomor : skep / 699/ xii/ 1987 Tentang Petunjuk pengurusan perkawinan, perceraian Dan rujuk bagi anggota TNI AD
8. Izin Perceraian Polri = Keputusan Kapolri No. pol . Skep /172/III/1988
V. Gugatan/Permohonan
1. Gugatan tertulis = pasal 118 (1) HIR/142 (1) RBG
2. Gugtan lisan = pasal 120 HIR/144 (1) RBG
3. Format gugatan (identitas dan isi) = pasal 67 UU No.07 Tahun 1989 jo pasal 8 (3) RV.
4. Kumulasi subyektif = pasal 127 HIR/151 RBG jis pasal 1283 dan 1284 BW .
5. Kumulasi obyeektif = pasal 66 (5) dan pasal 78 UU No.07 Tahun 1989 (KMA No.1652/k/Sip/1975.
6. Perobahan gugatan = pasal 127 RV
7. Pencabutan gugatan = pasal 271 RV
8. Gugatan rekonvensi = pasal 132a dan 132b HIR/157 dan 158 RBG jo pasal 244-247 RV.
9. Intervensi = pasal 279-282 dan pasal 70-76 RV
10. Gugatan prodeo = pasal 237 – 245 HIR/273-282 RBG.
11. Verzet atas verstek = pasal 129 HIR/153 RBG
VI. Majlis Hakim
1. Penetapan Majlis Hakim (PHM) = pasal 17 (1 dan 2) UU No.4 Tahun 2004
2. Penetapan Hari Sidang (PHS) = pasal 121 (1) HIR/145 (1) RBG
3. Penunjukan Panitera Pengganti = pasal 17 (3) UU No.4 Tahun 2004 jo pasal 98 UU No.07 Tahun 1989.
4. Pembagian tugas hakim anggota = SEMA No.22 Tahun 1969
5. Pakaian hakim = SEMA No.06 Tahun 1966 jo No. 13/TUADA AG/III-UM/VII/1991.
6. Protokoler persidangan = SEMA 13 Tahun 1963.
VII. Pemanggilan
1. Pemanggilan biasa/reguler = pasal 122, 388 dan 390 HIR/146 dan 718 RBG jo pasal 26 PP No.09 Tahun 1975 jo pasal 138 KHI.
2. Pemanggilan saling bantu (istida’a/tabayun) =pasal 24 UU No. 04 Tahun 2004.
3. Pemanggilan tidak diketahui/jelas alamatnya (ghoib) = pasal 27 PP No.09 Tahun 1975 jo pasal 139 KHI.
4. Panggilan ke luar negeri = pasal 28 PP No.09 Tahun 1975 jo pasal 140 KHI.
5. Relaas panggilan = pasal 165 HIR/285 RB jo 1868 BW.
6. Juru sita = pasal 38 UU No.07 Tahun 1989.
7. Panggilan kedua kali dalam putusan verstek = 126 dan 127 HIR/150 dan 151 RBG.
VIII. Persidangan
1. Perdamaian :
a. Perdata umum = pasal 130 HIR/154 RBG jis pasal 1851 BW jo 131 (2) KHI jo pasal 54 RV.
b. Perceeraian = pasal 39 UU No.01 Tahun 1974 jo pasal 31 PP No.09 Tahun 1975 jo pasal 65 dan 82 UU No. 07 Tahun 1989.
c. Prosedur mediasi = Perma No.01 Tahun 2008.
2. Jawab – Menjawab:
a. Jawaban = pasal 136 HIR/162 RBG jo pasal 141 RV
b. Eksepsi absolut = pasal 134 HIR/160 RBG jo pasal 132 RV
c. Eksepsi relatif = pasal 133 HIR/159 RBG jo pasal 125 (2) HIR/149 (2) RBG
d. Eksepsi obscuur libel = pasal 125 (1) HIR/149 (1) RBG
e. Eksepsi kedaluwarsa = pasal 11946-1957 BW dan pasal 1954-1980 BW
f. Replik/Duplik = pasal 142 RV.
3. Pembuktian:
a. Beban pembuktian = pasal 163 HIR’283 RBG jo pasal 1865 BW
b. Alat bukti = pasal 164 HIR/284 RBG jo pasal 1866 BW
1). Bukti surat:
 Akta otentik = pasal 165 HIR/285 RBG jo 1868 BW
 Akta di bawah tangan = pasal 289-305 RBG jo pasal 1874-1880 BW
 Surat lain = pasal 167 HIR/294 (2) RBG jo pasal 1881 (2) BW jo pasal 138-147 RV.
 Surat asli atau copy sesuai aslinya = pasal 301, 302 RBG jo 1888, 1889 BW.
 Copy tidak ada aslinya sbg bukti permulaan = pasal 302 (4) RBG
2). Bukti saksi = pasal 169 -172 HIR//306-309 RBG
 Saksi wajib menghadap = pasal 139-141 HIR/165-167 RBG
 Saksi wajib sumpah = pasal 147 HIR/175 RBG jo pasal 1911 BW
 Saksi wajib memberi keterangan yang benar = pasal 148 HIR/176 RBG
 Yang dilarang sebagai saksi = pasal 145 HIR/172 RBG
 Yang boleh mengundurkan diri = pasal 146 (1) HIR/174 (10 RBG
 Saksi dari keluarga (perceraian) = pasal 76 UU No, 07 Tahun 1989
3). Bukti persangkaan = pasal 173 HIR/310 RBG jo pasal 1915-1916 BW
4). Bukti pengakuan = pasal 174-176 HIR/311-313 RBG jo pasal 1923-1928 BW.
5). Bukti sumpah = pasal 155-158 dan 177 HIR/182-185 dan 314 RBG jo pasal 1929 – 1945 BW.
- Sumpah Lian = pasal 87 – 88 UU No. 07 Tahun 1989
6). Pemeriksaan setempat (decente) = pasal 153 HIR/180 RBG jo pasal 211 RV jo SEMA No.07 Tahun 2001.
4. Penundaan sidang = pasal 126 dan 159 HIR/ pasal 150 RBG jo pasal 109 dan 127 RV.
5. Berita Acara Persidangan:
a. BAP ditanda tangani ketua majlis dan paniteera pengganti = pasal 25 (3) UU No. 04 Tahun 2004.
b. BAP dibuat oleh panitera pengganti = 186 HIR/197 RBG
IX. Putusan/Penetapan
1. Susunan putusan :
a. Kepala putusan = pasal 4 (1) UU No. 04 Tahun 2004 jo pasal 57 (1) UU No. 07 Tahun 1989 (PA - Bismillah = pasal 57 (2) UU No. 07 Tahun 1989)
b. Identitas para pihak = pasal 284 RV
c. Duduk perkara = pasal 184 (1,2) HIR/195 (1,2) RBG
d. Pertimbangan hukum = pasal 184 (1,2) dan 178 (1) HIR/195 (1,2) dan 189 (1) RBG jo pasal 25 (1) UU No. 04 Tahun 2004 jo SEMA No.03 Tahun 1974.
2. Putusan ditanda tangani oleh ketua majlis, anggota dan panitera sidang (PP) = pasal 184 (3) HIR/195 (3) RBG jo pasal 25 UU No. 04 Tahun 2004.
3. Putusan harus bermaterei = pasal 7 (5) UU No. 13 Tahun 1985.
4. Macam-macam putusan:
a. Putusan Verstek = pasal 124 (1) HIR/149 (1) RBG.
b. Putusan gugur = pasal 124 HIR/148 RBG – perceraian pasal 79 UU No.07 Tahun 1989 jo pasal 25 PP No.09 tahun 1975.
c. Putusan tidak diterima (Niet Ontvenkelijke verklraard/NO) = KMA No. 194/k/Sip/1971 tanggal 07 Juli 1971- NO karena kedaluwarsa = pasal 27 UU No.01 Tahun 1974.
d. Penetapan cabut = pasal 271 dan 272 RV
e. Putusan serta merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad/UBV) = pasal 64 UU No.07 Tahun 1989 jo pasal 180 (1) HIR/190 (1) RBG jo Sema No.03 Tahun 2000 dan Sema 04 Tahun 2001.
f. Putusan Provisionil = Sema No.03 Tahun 2000 jo Sema 04 Tahun 2001.
g. Putusan sela dibanding dengan putusan akhir = pasal 09 UU No.20 Tahun 1947.
h. Penetapan ikrar talak = pasal 71 (2) UU No.07 Tahun 1989.
5. Putusan dibacakan minimal berupa konsep = SEMA No.05 Tahun 1959 jo No. 01 Tahun 1962.
6. Pemberitahuan isi putusan = pasal 390 HIR/718 RBG
7. Biaya perkara = pasal 89-91 UU No.07 Tahun 1989 jo pasal 181-183 HIR/192-194 RBG.
8. Catatan panitera di bawah putusan = pasal 125 (4) HIR/149 (4) RBG.
9. Grose akta = pasal 224 HIR/258 RBG.
10. Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat = pasal 60 UU No.30 Tahun 1999.
X. Sita dan Penyitaan
1. Sita jaminan = pasal 227 HIR/261 RBG.
2. Sita rindivikatoir = pasal 226 HIR/260 RBG
3. Sita marital = pasal 24 (2) huruf C PP No.09 Tahun 1975 jo pasal 136 (2) huruf b dan 95 KHI jo pasal 186 BW.
4. Penyimpanan barang sitaan (benda bergerak) = pasal 197 (9) HIR/212 RBG.
5. Konsinyasi = pasal 1404 – 1412 BW.
XI. Eksekusi dan Lelang
1. Eksekutor: panitera dan juru sita = pasal 36 (3) UU No.04 Tahun 2004, panitera sebagai juru sita = pasal 557 UU No. 13 Tahun 1965, dan panitera dan 2 (dua) orang saksi = pasal 197 (2) dan (6) HIR/209 (1) dan 210 (1) RBG.
2. Pelaksanaan putusan (sukarela dan eksekusi) = pasal 196 HIR207 RBG.
3. Eksekusi riil = pasal 200 (11) HIR/218 (2) RBG jo 1033 RV.
4. Eksekusi pembayaran sejumlah uang = pasal 196 HIR/208 RBG.
5. Eksekusi melakukan perbuatan tertentu = pasal 225 HIR/259 RBG.
6. Lelang = pasal 200 HIR/215 RBG dan peraturan lelang staatblad 1908 No. 189.
7. Parate eksekusi = pasal 200 (11) HIR/218 RBG.
8. Eksekusi putusan arbitrase (Basyarnas) = Sema No. 08 Tahun 2008
9. Dwangsom = pasal 225 HIR/259 RBG jo pasal 1267 BW jo pasal 606a dan 606b RV.
10. Sandra = KMA No. 009/sk/IV/2000.
11. Ikrar talak = pasal 70 (3-6) UU No. 07 Tahun 1989 jo pasal 117 KHI
XII. Upaya Hukum
1. Banding = pasal 21 UU No. 04 Tahun 2004 jo pasal 61 UU No.07 Tahun 1989 dan UU No. 20 Tahun 1947 untuk Jawa dan Madura dan pasal 199-205 RBG untuk luar Jawa dan Madura.
2. Kasasi = pasal 22 UU No. 04 Tahun 2004 jo pasal 28 (1a), 29, 30, 43, 55 UU No.14 Tahun 1985 jo pasal 28-30 dan 43-55 UU No.05 Tahun 2004 jo pasal 63 UU No.07 tahun 1989 dan SEMA No. 01 Tahun 2001.
3. Peninjauan kembali = pasal 23 UU No.04 Tahun 2004 jo pasal 28 (1e)34, 66-77 UU No. 14 Tahun 1985 jo pasal 28 (1e), 34 dan pasal 66-76 UU No.05 Tahun 2004.
4. Sengketa mengadili = pasal 33, 56-65 UU No.05 Tahun 2004.
XIII. Hakim
1. Kedudukan hakim = pasal 31-33 UU No. 04 Tahun 2004.
2. Kewajiban hakim = pasal 28-30 UU No. 04 Tahun 2004
3. kedudukan dan kewajiban hakim = Pasal 11-25 UU No.07 Tahun 1989.
XIV. Advokat
1. Pengertian advokat = pasal 32 UU No.18 Tahun 2003
2. Wilayah kerja advokat = pasal 5 (2) UU N0. 18 Tahun 2003
3. Sikap MA terhadap organesasi advokat = Sema No.052/KMA/V/2009

Jumat, 09 Oktober 2009

Perbankan Syari'ah

PERBANDINGAN APLIKASI PERJANJIAN
KREDIT BANK KONVENSIONAL DAN PEMBIAYAAN BANK SYARI’AH
Oleh: H. A. ZAHRI, SH*

I. Pendahuluan
Undang-undang Nomor 03 Tahun 2006 tentang perobahan atas Undang-undang Nomor 07 Tahun 1989 tentang peradilan agama membawa subtansi perubahan yang cukup signifikan, khusunya yang berkaitan dengan absolute competency. Ada perluasan kewenangan dalam absolute competency, yaitu sengketa zakat,. Infak dan ekonomi syari’ah.

Pada pasal 49 huruf (i) revisi UUPA tersebut menyatakan bahwa pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaiakan perkara dalam bidang ekonomi syari’ah. Penjelasan huruf (i) pasal ini menyatakan bahwa yang dimaksud ekonomi syari’ah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi:
a. bank syari’ah
b. lembaga keuangan mikro syaria’ah
c. asuransi syari’ah
d. reasuransi syari’ah
e. reksa dana syari’ah
f. obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah
g. sekuritas syari’ah
h. pegadaian syari’ah
i. dana pensiun lembaga keuangan syari’ah; dan
j. bisnis syariah

Ada dua dimensi kajian terhadap ekonomi syariah, yaitu ilmu ekonomi syari’ah dan ilmu hukum ekonomi syariah. Adapun yang menjadi kewenangan baru pengadilan agama adalah hal-hal yang terkait dengan hukum ekonomi syariah, dalam hal ini aspek hukum keperdataan terhadap 11 (sebelas) jenis perkara tersebut diatas.

Meskipun ekonomi syariah adalah hal yang sama sekali baru bagi peradilan agama, namun ia telah memiliki akar historis pada pemikiran Islam klasik. Telah banyak kitab-kitab fiqh (bab muamalah) yang membahas transaksi bisnis berdasar nash Al. Qura’an dan praktek Rasulullah serta para sahabat Fatwa-fatwa MUI melalui Dewan Syaria’ah Nasional (DSN) yang berkaitan dengan ekonomi syari’ah selama ini, tidak lain merupakan aplikasi fiqh muamalah dalam merespon produk layanan dan mekanisme opersional perbankan syari’ah dan lembaga syari’ah lainya. Oleh karena itu, para hakim di peradilan agama, yang sebagian besar sarjana syari’ah, tentu tidak asing lagi dengan kajian fiqh muamalah dimaksud. Di sisi lain, para hakim di peradilan agama telah terbiasa menggunakan referensi fiqh murafa’at (nash-nash syar’iyah) dalam praktek persidangan di pengadilan agama, disamping hukum positif HIR/ Rbg dan hukum acara lainya.

Langkah strategis berikutnya yang perlu dilakukan aparat peradilan agama, khususnya para hakim adalah meningkatkan pengetahuan/wawasan tentang hal-hal tehnis operasional ekonomi syari’ah, karena ekonomi syari’ah disamping hal baru juga senantiasa berkembang seiring dengan perobahan zaman. Lebih baik bila ada hakim peradilan agama yang mengkhususkan diri menekuni ekonomi syari’ah (spesialisasi). Dengan demikian, peradilan agama akan dapat menepis keraguan sementara kalangan bahwa peradilan agama tidak mempunyai kapabilitas menangani perkara ekonomi syari’ah.

Perkara dalam bidang ekonomi syariah adalah perkara perdata dalam ruang lingkup hukum peranjian. Dalam hukum perjanjian akan timbul sengketa apabila ada pihak yang wanprestasi/cedera janji atau pelanggaran terhadap poin – poin yang telah disepakati dalam perjanjian. Dengan demikian, untuk memeriksa dan mengadili sengketa yang bersumber dari perjanjian yang harus di cermati adalah klausula-klausula yang dibuat oleh para pihak.

Hal paling penting bagi praktisi peradilan agama adalah mencari tahu bagaimana penerapan hukum perjanjian dalam operasional ekonomi syariah, baik yang dibuat antara orang perorang, antara lembaga ekonomi syariah dengan nasabahnya, maupun antar lembaga ekonomi syari’ah itu sendiri.
.
Salah satu lembaga ekonomi syariah adalah bank syariah, yaitu bank yang tata cara atau operasionalnya didasarkan pada tata cara bermuamalah secara Islam/prinsip-prisnsip Islam berdasarkan ketentuan Al.Quran dan Hadits.

Sengketa perbankan yang banyak terjadi, baik di bank konvensional maupun bank syariah adalah masalah perkreditan, karena pemberian kredit merupakan kegiatan utama bank. Meskipun sengketa di bank syar’ah tidak sebanyak di bank konvensional, namun menurut data dari Direktorat Perbankan Syari’ah Bank Indonesia bahwa sepanjnag tahun 2005 hingga akhir 2006 sedikitnya terdapat 150 sengketa syari’ah dan cendrung bertambah.

II. Perjanjian Kredit/Pembiayaan

Perjanjian adalah suatau perbuatan kesepakatan antara seseorang/beberapa orang dengan seorang /beberapa orang lainya untuk melakukan suatu perbuatan tertentu. Kalau perbuatan itu mempunyai akibat hukum, maka perbuatan itu disebut perbuatan hukum. Jadi perbuatan hukum adalah segala perbuatan yang dilakukan oleh manusia secara sengaja untuk menimbulkan hak dan kewajaban.

Perbuatan hukum meliputi: perbuatan hukum sepihak, yaitu perbuatan hukum yang dilakukan satu pihak saja dan menimbulkan kewajiban pada satu pihak pula. misalnya: pembuatan surat wasiat, pemberian hadiah, hibah dsb., perbuatan hukum dua pihak , yaitu perbuatan hukum yang dilakukan dua pihak dan menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi para pihak, misalnya: perjanjian jual-beli, perjanjian sewa-menyewa dsb.

Perjanjian kredit merupakan faktor penting dan menjadi dasar dari pemberian kredit kepada nasabah/debitur. Segala sesuatu yang berkaitan dengan pemberian kredit seperti jumlah kredit, syarat pencairan kredit dan faktor keamanan dari kredit yang akan diberikan oleh bank, dapat dimasukan dalam perjanjian kredit. Ketelitain dan keakuratan pencantuman syarat-syarat dalam perjanjian kredit akan berpengaruh terhadap kesehatan bank.

Bank Indonesia sebagai regulator perbankan di Indonesia telah mengeluarkan Kebijakan Perkreditan Bank ( KPB ) sebagaimana yang telah diatur dalam SK Direktur Bank Indonesia Nomor. 27/ 162/ Kep /Diran dan SE Bank Indonesia Nomor. 27/ 7/ UPPB tanggal 17 Maret 1995.

Kebijakan perkreditan bank meliputi rumusan kebijakan mengenai hal-hal penting yang mencakup: prinsip kehati-hatian dalam perkreditan, organesasi dan menejemen kredit, kebijakan persetujuan kredit, dokumentasi dan administrasi kredit, pengawasan kredit dan penyelesaian kredit bermasalah.

Pada bank yang beropersi berdasarkan prinsip syari’ah telah disusun pula kebijakan perkreditan bank yang disebut dengan istilah Kebijakan Umum Penanaman Dana (KUPD), dimana semua istilah/kata kredit diganti dengan istilah/kata pembiayaan/penanaman dana.

Kebijakan Umum Penanaman Dana (KUPD) merupakan induk semua peraturan dan ketentuan pembiayaan yang berlaku atau akan diberlakaukan di bank syari’ah. Disamping itu ada dua petunjuk tehnis yang mengatur tentang pembiayaan, pertama Pedoman Pelaksanaan Penanaman Dana (PPPN), berisi tentang prinsip-prinsip dasar produk pembiayaan yang sesuai dengan kaidah syari’ah, yang kedua Prosedur Umum Pelaksanaan Penanaman Dana (PUPPN) berisi tentang aturan/prosedur pembiayaan yang harus dipatuhi oleh semua pejabat yang terkait.

Dengan demikian pokok-pokok pengaturan mengenai pemberian pembiayaan harus memperhatikan prosedur pembiayaan yang sehat dengan mengikuti semua peraturan dan ketentuan yang berlaku, termasuk menentukan batasan jumlah maksimal penyediaan keseluruhan fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh bank kepada pihak-pihak yang terkait dalam angka prosentase terhadap jumlah keseluruhan kredit dan jumlah modal bank, yag dalam hal ini dikenal degan istilah BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit). Juga diatur pula pembiayaan mana yang harus dihindari, yaitu pembiaayaan untuk spekulasi, pembiayaan pada bidang yang tidak dikuasai, pembiayaan tanpa informasi keuangan yang memadai, pembiayaan kepada nasabah yang bermasalah dan untuk bank syari’ah harus menghindari/menolak suatu pembiayaan yang bertentangan/tidak sesuai syari’ah, seperti: pembiayaan perdagangan minuman keras, tempat-tempat hiburan dsb., meskipun keuntunganya tinggi.

Setiap pembiayaan yang telah diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disetujui oleh bank , maka persetujuan tersebut harus disepakati oleh nasabah pemohon permbiayaan, baru kemudian dibuat akad pembiayaan secara tertulis dengan mengunakan bentuk dan format perjanjian standart yang berlaku pada bank dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Memenuhi keabsahan dan persyaratan hukum syari’ah serta hukup positp yang dapat melindungi kepentingan bank.
2. Memuat jumlah , jangka wktu, tata cara pembayaran kembali pembiayaan dan persyaratan-persyaratan pembiayaan lainya.

III. Perjanjian Kredit Bank Konvensional

Sumber hukum dari perjanjian kredit adalah : Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, KUH Dagang, UUPT, SK Bank Indonesia, SE Bank Indonesia dll.

Perjanjian kredit merupakan hukum perjanjian yaang menganut sistim terbuka, yang mengandung suatu azas kebebasan untuk membuat suatu perjanjian, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan. Azas tersebut dapat disimpulkan dari rumusan pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-udang bagi para pihak yang membuatnya.

Menurut azas kebebasan berkontrak, suatu perjanjian dapat dilakukan baik secara lisan maupun tertulis. Bagi perbankan sebagai suatu organesasi yang telah mapan dan dalam kaitanya dengan tertib organesasi serta sebagi alat bukti dalam kepastian hukum, maka perjanjian itu harus dalam bentuk tertulis. Dalam KUH Perdata juga diatur mengenai sahnya suatu perjanjian yaitu pasal 1320, sedangkan batalnya perjanjian diatur dalam pasal 1381.

Posisi hukum bagi bank wajib diamankan antara lain dengan suatu perjanjian kredit sebagai dokumen hukum. Hal ini sangat penting dalam pengamanan kegiatan usaha bank, seperti yang tertuang dalam pasal 6 dan 7 UU No. 07 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 rahun 1998.

Ketidak sempurnaan suatu perjanjian kredit menimbulkan masalah bagi bank yang bersangkutan, terlebih lagi apbila usaha nasabah mengalami kerugian sehingga dapat menimbulkan kredit macet.

Ada beberapa faktor internal penyebab kredit bermasalah:
1. Penarikan dana kredit oleh debitur sebelum dokumen kredit diselesaikan.
2. Tidak ada usaha bank untuk mengawasi penggunaan kredit, sehingga timbul kemungkinan debitur menggunakan secara tidak sesuai dengan ketentuan perjanjian kredit.
3. Penambahan kredit tanpa tambahan jaminan yang cukup.
4. Tidak ada rencana dan jadwal pembayaran kembali kredit yang jelas atau tidak dilampirkan pada perjanjian kredit.
5. Bank tidak berhasil menguasai jaminan secepatnya, ketika melihat tanda-tanda bahwa kredit yang diberikan ke arah kredit bermasalah.

Perjanjian kredit bank konvensional terdiri dari:
1.Judul
Biasanya ditulis dengan huruf kapital “PERJANJIAN KREDIT”

2. Komparasi
Para pihak yang melakukan perjanjian kredit, yaitu antara bank dengan debitur. Masing-masing pihak sebagai subyek hukum dalam perjanjian kredit tersebut, terdapat beberpa kemungkinan:
a. Pihak yang bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri.
b. Pihak yang bertindak sebagai kuasa berdasarkan surat kuasa.
c. Pihak yang bertindak sebagi wakil untuk dan atas nama orang atau badan hukum lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Misalnya: direksi mewakili bank, direktur utama mewakili perusahaan.

Perjanjian kredit diangap sah apabila ditandatangani oleh orang yang mempunyai kewenangan. kewenangan bertindak seorang direktur perusahaan dapat dilihat dari akta pendirian / anggaran dasar perusahaan.
3. Isi
Perjanjian Kredit memuat banyak sekali pasal-pasal yang merupakan klausula – klausula dalam rangka menjamin pengamanan kredit yang diberikan lazimnya klausula – klausula dimaksud antara lain:
a. Keterangan mengenai fasilitas kredit yang diberikan seperti besarnya jumlah perkiraan dana yang diberikan debitur dan wajib disediakan kreditur, serta jangka waktu perjanjian.
b. klausula tentang bunga kredit untuk memberikan kapasitasnya tentang besarnya bunga yang harus dibayar dan hak kreditur untuk memungut bunga.
c. klausula tentang barang agunan.
d. Biaya – biaya yang timbul sehubungan dengan pemberian kredit seperti provisi, commitment fee bea materai dan management fee.
e. klausula tentang asuransi yang bertujuan untuk mengalihkan resiko yang terjadi atas agunan.
f. larangan – larangan yang tidak boleh dilakukan debitur ( negative clause) tanpa terlebih dahulu dapat persetujuan bank seperti:
• Untuk mengadakan perubahan manajemen
• Mengadakan investasi baru
• Menangung hutang pihak lain
• Mengubah susunan kepemilikan atau permodalan.
g. Klausula yang memuat seluruh data yang harus diserahkan oleh debitur sebelum melakukan penarikan pinjaman (conditions precedent)
h. Klausula tentang penarikan kredit (draw down)
i. Representation and warranties,yaitu yang isinya bahwa debitur menjajikan dan menjamin bahwa semua data dan informasi yang diberikan debitur kepada kreditur adalah benar.
j. Changes in circumstances yang meliputi perubahan-perubahan yang mempengaruhi debitur atau kreditur yang mengakibatkan biaya meningkat.
k. Klausula Negative Pledge,yaitu klausula yang mencegah debitur untuk menjaminkan kekayaannya kepada kreditur yang lainnya.
l. Use of proceeds,yaitu klausula yang membatasi debitur dalam meggunakan dana yang diperuntukan bagi suatu proyek atau tujuan tertentu.
m. Pihak bank dapat mengakhiri perjenjian kredit setiap waktu,apabila ada hal-hal yang membahayakan fasilitas kredit yang diberikan antara lain:
• Dikemudian hari ternyata diketahui debitur memberikan keterangan tidak benar pada bank.
• Debitur me3nggunakan kredit tidak sesuai dengan tujuan.
• Debitur tidak dapat membayar angsuran pokok, bunga dan kewajiban-kewajiban lainya tepat waktu.
• Menurut keputusan hakim, debitur tidak diperbolehkan menguasai dan mengurus harta bendanya atau dikenakan hukuman penjara.
• Debitur melanggar larangan-larangan yang ditetapkan dalam perjanjian.
n. Penyelesaian kredit yang akan dilakukan sesuai dengan ketentuan bank dan perundang-undangan yang berlaku, apabila debitur tidak dapat memenuhi kewajiban sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian.

4. Penutup
Lazimnya berisi mengenai keterangan domisili dan kantor pengadilan yang ditunjuk apbila terjadi sengketa antara debitur dan banknya. Penutup juga merupakan bagian akhir dari perjanjian yang biasanya memuat mengenai tempa dan saat penandatangan perjanjian diberlakukan oleh para pihak.

IV. Perjanjian Pembiayaan Syari’ah (Bank Syari’ah)

Kerangka hukum yaang diberlakukan.
Dua kerangka hukum yang dijadikan sendi-sendi perjanjian pembiayaan syari’ah adalah hukum syari’ah dan hukum positip. Jika dalam perjanjian kredit atau pembiayaan konvensional cukup mengacu pada hukum positp saja, maka terhadap perjanjian pembiayaan syari’ah sebelum produk pembiayaan syari’ah diterbitkan/dipergunakan secara mendalam, bank syari’ah yang bersangkutan akan melakukan penelitian dan pemeriksaan untuk menghindari terjadinya benturan aatau deviasi hukum syari’ahnya.

Sumber hukum utama dari syaria’h Islam:
1. Al Qur’aan
2. Al Hadits
3. Sumber-sumber hukum lainya adalah ijma’, qias dan maslahah mursalah.

Ijma’ (consensus) adalah kesepakatan para mujtahid dan umat Islam atas hukum syara’ (mengenai suatau masalah) pada saatu masa sesudah nabi wafat.
Qias (analogy) adalah menyamakan suatu masalah yang tidak terdapat ketentuan hukumnya dalam nash (Al Qur’an dan Sunnah) dengan msalah yang sudah ada ketentuan hukumnya dalam nash, karena adanya persamaan illat hukumnya ( motif hukum) antara kedua maslah itu.

Maslahah mursalah adalah kebaikan yang tidak terikat pada dalil/nash Al Qur’an dan Sunnah. Menurut pengertianya adalah menetapkan ketentuan-ketentuan hukum yang tidak disebutkan sama sekali dalam Al Qur’an dan Sunnah atas pertimbangan menarik kebaikan dan menolak kerusakan dalam kehidupan masyarakat.

Al Qur”aan sebagai pedoman yang utama jika seorang muslim mengadakan perjanjian dengan yang lainya maka ia berkewajian untuk memenuhi kewajiban yang diperjanjikanya sesuai dengan ketentuan dalam surat Al Maidah ayat 1 yang terjemahnya sebagai berikut: “ Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.”

Dalam penyusunan akad di bank syri’ah tetap memenuhi peraturan Bank Indonesia termasuk peraturan tentang akad yang baru, yaitu PBI NO. 07/46/PBI/2005.

Struktur penyusunan dari perjanjian pembiayaan bank syari’ah menyerupai perjanjian kredit bank konvensional hanya isi atau muatan pasal mengacu atau tidak bertentangan dengan sisten syari’ah Islam, apabila diuraikan maka dapat dibandingkan hal-hal yang membedakan dengan perjanjian kredit bank konvensional sebagai berikut:

1. Judul
Dalam perjanjian bank syari’ah kata “Perjanjian Kredit” diganti dengan “Perjanjian Pembiayaan” dan juga ditambahkan ayat-ayat yang berhubungan dengan perjanjian, :

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
“Hai orang- orang yang beriman penuhilah akad perjanjian itu”
(Surat Al Maidah ayat 1)
PERJANJIAN PEMBIAYAAN MUDHOROBAH
Nomor:..........

2. Komparisi
Para pihak yang melakukan perjanjian pembiayaan yaitu antara bank dan debitur perlu diperhatikan mengenai subyek hukum dari nasabah, baik perorangan maupun badan hukum. Apabila perorangan, maka harus didapat data/status nasabah sudah menikah atau belum, sehingga diperlakukan izin suami/istri.
Apabila badan hukum perlu diperhatikan kewenangan pengurus dalam melakukan tindakan hukum diperlukan izin komisaris atau tidak. Apabila dilakukan secara notariel sebelum ditulis para pihak biasanya dimulai dengan:
• Pada hari ini, Jum’at, tanggal limaa belas Juni dua ribu enam (15-06- 2006).
• Menghadap pada saya, Muhamad Arif, sarjana Hukum, Notaris di Ternate,dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini.
3. Isi
Perjanjian pembiayaan bank syari’ah juga memuat pasal- pasal yang penting berdasarkan hukum positif dan tidak bertentangan dengan syari’ah Islam. Klausula – klausula yang ada meliputi:
a. Defenisi yang digunakan termaasuk istilah syari'ah.
b. keterangan mengenai fasilitas pembiayaan yang diberikan seperti besarnya jumlah pembiayaan, dan pada waktu yang ditentukan juga, jenis pembiayaan ( Murabahah, Musyarakah atau Mudharabah )
c. Penggunaan fasilitas pembiayaan.
Nasabah harus mengerti, mengetahui dan menyepakati bahwa pembiayaan tersebut hanya untuk barang/ proyek tertentu.
Penyimpangan terhadap penggunaan pembiayaan akan berakibat tidak sahnya perjanjian kredit atau pembiayaan karena objek perjanjian adalah pembelian barang / pelaksanaan projek, bukan uang seperti perjanjian kredit bank konvensional ( pinjaman rekening koran / PRK, fasilitas overdraft ).
d. Keuntungan dan pembayaran
Setiap pembiayaan yang diberikan oleh bank syari’ah akan diperoleh keuntungan. Misalnya dalam sistim jual beli atau fasilitas Murabahah akan didapat keuntungan yang disebut margin keuntungan. Margin keuntunagan baik sendiri maupun secara bersama dengan pokok pembiayaan akan diangsur setiap bulannya sesuai kesepakatan.
e. Barang agunan secara syaria’ah diatur dalam surat Al-Baqarah : 28.”
“ Jika kamu dalam perjalanan dan bermua’malah tidak secara tunai, sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaknya ada barang tanggungan yang dipegang oleh yang berpiutang”
f. Biaya yang dibebankan
Adalah biaya administrasi sebesar 1% dari total fasilitas pembiayaan
g. Pengutamaan Pembayaran
Pada bank syari’ah tidak dikenakan denda terhadap setiap kewajiban pembayaran yang terlambat sebagaimana yang tidak ditetapkan dalam jadwal pembayaran.
oleh karena itu nasabah harus mengutamakan malkukan angsuran pambayran atau cicilan atas pembiayaan secara tertib dan teratur dari pada kewajiban pembayaran kepada pihak lain
h. Peristiwa cedera janji
Nasabah dinyatakan wanprestasi atau cedera janji apabila tidak melaksanakan kewajiban yang tertuang dan disepakati dalam perjanjian pembiayaan.
i. Hukum yang mengatur.
Perjanjian pembiayaan tetap diatur oleh hukum sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia. Suatu sengkaeta yang timbul atau dengan cara apapun yang ada hubunganya dengan perjanjian pembiayaan ini yang tidak dapat diselesaiakan secara damai akan diselesaiakan melalui dan menurut Peraturan Prosedur Badan Arbitrase Syari’ah Nasional (BASYARNAS) dan Pengadilan Agama sesuai dengan Undang-undang No.03 Tahun 2006 tentang Perobahan Undang-Undang Nomor 07 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

3. Penutup
Dalam perjanjian pembiayaan syari’ah hampir sama dengan perjanjian kredit bank konvensional umumnya, yaitu domisili masing-masing pihak, biaya-biaya yang timbul atas perjanjian pembiayaan seta ditutup dengan penandatangan para pihak dan saksi-saksi.

V. Kesimpulan
Berdasarkan aplikasi perjanjian bank konvensional dan bank syari’ah, maka dapat disimpulan:
1. Perjanjian kredit bank konvensianal bersumber dari hukum positip semata, sedang pembiayaan bank syari’ah bersumber dari hukum positip dan hukum syari’ah. Dengan demikian hukum positip yang berlaku untuk bank konvensional tetap berlaku di bank syari’ah, disamping perlu diperhatikan hukum syri’ah yang merupakan dasar dari transaksi perbankan syari’ah.
2. Bentuk, struktur dan isi perjanjian kredit bank konvensianal berbeda dengan perjanjian pembiayaan bank syari’ah. Oleh karena itu pihak-pihak yang terkait: notaris, konsultan ataupun hakim-hakim/arbiter yang akan mengadili sengketa yang timbul di bank syari’ah /dalam akad yang dilakukan di bank syri’ah harus juga memahami klausula-klasula sistem syari’ah.
3. Wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan bank syari’ah dapat lebih luas karena penyalahgunaan tujuan pembiayaan sudah dinilai sebagai pelanggaran.
4. Penyelesaian pembiayaan atas bank syari’ah berbeda dengan penyelesaian pembiayaan atas bank konvensional.

Dartar Pustaka

1. Prof. Dr. Wiryono Prodjodikoro, SH., Azas-Azas Hukum Perjanjian, Mandar Maju, Bandung, 2000.

2. Dr. Muhammad Firdaus, dkk, Konsep dan Implementasi Bank Syari”ah, Renaisan, Jakarta, 2005.

3. Prof. H. A. Djazuli, Ilmu Fiqh: Penggalian, Perkembangan dan Penerapan Hukum Islam, Kencana, Jakarta, 2005.

4. Prof. R. Subekti, SH dan R. Tjitrosudibio, SH, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Pradnya Paramita, Jakarta.

5. Dr. Rifyak Ka’bah, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah sebagai Kewenangan Baru PA, Varia Peradilan Tahun ke XXI No. 245 April 2006.

6. Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.07 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

7. Makalah-Makalah Sosialisasi Undang-Undang No.03 Tahun 2006 di Ternate oleh Hakim Agung (DR. H. Abdul Manan, SH, SIP, M. Hum dan Drs. H. Habiburrahman, M. Hum ), Bank Indonesia Ternate dan Bank Muamalat Cabang Ternate.

Selasa, 29 September 2009

Kata Hikmah

Jangan was-was, tapi waspada
Jangan reaktif, tapi responsif
Jangan mersa bisa, tapi bisa merasa

Kata Mutiara

Jangan was-was, tapi waspa
Jangan reaktif, tapi responsif
Jangan merasa bisa, tapi bisa merasa